Penangkaran Jalak Bali Dipermudah, Kicau Mania Masih Enggan Melirik Breeding Jalak Bali
Jalak Bali juga Curik Bali (Leucopsar rothschildi) merupakan sejenis burung yang memiliki spesifik yang apik, burung yang memiliki bulu warna putih seluruh tubuhnya kecuali pada ujung ekor dan sayapnya yang berwarna hitam, bahkan sebagian ada sedikit berwarna biru. Jalak Bali memiliki pipi yang tidak ditumbuhi bulu, warna biru di sekitar kelopak mata, serta sedikit bulu hitam di ekor, ini merupakan bagian ciri khasnya, selain bagian kaki yang berwarna keabu-abuan dalam keadaan kasat mata, burung jalak bali antara burung jantan dan betina hampis erupa.
Sedang panjang badan sekitar 25 cm merupakan burung berkicau asal Indonesia. Jalak Bali ditemukan pertama kali oleh Dr. Baron Stressman seorang ahli burung berkebangsaan Inggeris pada tanggal 24 Maret 1911. Nama ilmiah Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dinamakan sesuai dengan nama Walter Rothschild pakar hewan berkebangsaan Inggris dan pertama kali mendiskripsikan spesies di tahun 1912.
Satwa endemik Indonesia ini hanya bisa ditemukan di Pulau Bali terutama bagian baratnya, yang masih tersisa sehabis Harimau Bali dinyatakan punah. Sejak tahun 1991yang sialm, satwa yang masuk kategori “kritis” (Critically Endangered) dalam Redlist IUCN dan yang nyaris punah di habitat aslinya, atas prakasra dari banyak peneliti dan tokoh buurng ini kemudian di pakai sebagi Maskot kebesaran Provinsi Bali.Karena itu, Jalak Bali memperoleh perhatian cukup serius dari pemerintah Republik Indonesia, yaitu dengan ditetapkannya sebagai hewan yang dilindungi oleh undang-undang. Perlindungan hukum untuk menyelamatkan satwa tersebut ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 421/Kpts/Um/8/1970 tanggal 26 Agustus 1970. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jalak Bali merupakan satwa yang dilarang diperdagangkan kecuali hasil penangkaran dari generasi ketiga (indukan bukan dari alam).Jalak Bali tersebut merupakan satwa yang kehidupannya liar di habitat aslinya, berbicara tentang populasinya burung amat ini langka dan terancam kepunahan. Di perkirakan jumlah spesies ini yang masih mampu bertahan di alam bebas hanya tinggal beberapa ekor saja. Banyak pengamat, kepunahan Jalak Bali di habitat aslinya disebabkan oleh deforestasi gundulnya hutan serta perdagangan satwa liar yang marak. Untuk mengantisipasi kepunahan beberapa lembaga yang peduli akan habitat ini, kemudian berusaha melepaskan burung kealam agar tetap lestari.
Dalam konvensi perdagangan internasional bagi jasad liar CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) Jalak Bali terdaftar pada Apendix I, yaitu kelompok yang terancam kepunahan dan dilarang untuk diperdagangkan. Sedang IUCN (International Union for Conservation of Natur and Natural Resources) memasukkan Jalak Bali dalam kategori “kritis” (Critically Endangered) merupakan status konservasi yang diberikan terhadap beberapa spesies yang memiliki risiko punah di alam bebas atau akan punah dalam waktu dekat secara total. Kini untuk menjamin kelestarian burung tersebut, pemerintah juga sudah melegitimasi badan atau perorangan untuk menangkarkan jalak tersebut, agar dapat menangkarkan jalak bali secara professional, di samping agar banyak dan mampu menangkal kepunahan. Sedang soal perizinan penangkaran juga di permudah, selain penjualan yang juga bebas namun berizin.
Nah akankan para penangkar burung di Indonesia merespon keberadaan Curik bali ? tentu jawabnya sudah banyak yang merespon positif, namun hingga kini juga masih terkendala, indukan yang masih relative mahal ** Team red*
Sumber: majalahbuurngpas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar